Nama : Rio Fakhrozi
NPM : 16111244
Kelas : 4KA24
Kode etik dalam penggunaan fasilitas internet disebuah instansi
Menurut saya: kode etik adalah sebuah aturan yang dapat
melindungi, kode etik juga biasa disebut norma baik berupa norma hukum atau
norma sosial tergantung keterhubungan kemana kode etik itu, disetiap instansi dan pada setiap profesi memiliki kode etik yang
harus ditaati jika kode etik dilanggar pasti ada sanksi atau hukumannya, lebih jelasnya bisa kita lihat dibawah ini:
Meningkatnya penggunaan komputer menjadi perhatian yang semakin besar, terutama
pengaruhnya terhadap etika dan sosial di masyarakat pengguna. Di satu sisi,
perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan banyak
keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera
diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih
akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi
informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah baru.
Secara umum, perkembangan teknologi informasi ini mengganggu hak privasi individu.
Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya,
misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat
mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada
sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang
lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini untuk melakukan tindakan
kriminal. Bukan suatu hal yang baru bila kita mendengar bahwa dengan kemajuan
teknologi ini, maka semakin meningkat kejahatan dengan memanfaatkan teknologi
informasi ini. Manusia sebagai pembuat, operator dan sekaligus pengguna system
tersebutlah yang akhirnya menjadi faktor yang sangat menentukan kelancaran dan
keamanan sistem.
Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat
penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer,
mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi
wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini
menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam
penggunaan sistem informasi berbasis komputer.
Kali ini saya akan Review tentang kode etik penggunaan fasilitas internet dalam
kehidupan sehari-hari dan kaitannya dengan prinsip Integrity, Confidentiality
dan Privacy
1.PRINSIP INTEGRITY, CONFIDENTIALITY,
AVAILABILITY DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Semakin pesat-nya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah
rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi
dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan
dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan
membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau
fasilitas untuk melakukan Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga
hal, yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek
ini sering disingkat menjadi CIA. Di mana di bawah ini akan di jelas lebih
detail apa itu Integrity, Confidentiality, Availability
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa
ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek
integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah
oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak
berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi
misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function,
digital signature.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi.
Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat
menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya
informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan. Kerahasiaan ini dapat
diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi
kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada
transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data
(storage).
Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang
tidak berhak. Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau
sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya
pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan
lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir
ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah
adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan
diimplementasikan sejak awal. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan
dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan
dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang
diinginkan.
Availability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika
dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang
dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak
dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat
mengirimkan penawaran, misalnya.
Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam
(kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak,
jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar
(attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan
sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi
dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).
2. Privacy dan Term & Condition
Penggunaan Teknologi Informasi
Privacy
Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality
biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan
privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak
boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email
tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.
Term & Condition Penggunaan TI
Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus
ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,
privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan
didalamnya.
3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas
Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik
pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atau instansi.
Contohnya :
Menghindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk
kepentingan sendiri. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasikan atau
bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara illegal. Tidak
melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet
kantor. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan
fasilitas internet.
Sumber :
http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html
Sumber : http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf Sumber
:
https://www.scribd.com/doc/55946202/Persentasi-Integrity-Confidentiality-AvailabilitySumber
:
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html